Press Release
Semenjak
diterapkannya Kurikulum 2013 terjadi pergeseran pada struktur
kurikulum pendidikan nasional, dimana mata pelajaran Teknologi Informasi
dan Komunikasi (TIK) serta Keterampilan Komputer dan Pengelolaan
Informasi (KKPI) tidak lagi menjadi mata pelajaran wajib, atau dengan
kata lain menurut menteri pendidikan dan kebudayaan bahwa Mata Pelajaran
TIK/KKPI itu tidak dihilangkan melainkan terintegrasi dengan mata
pelajaran lainnya. Meskipun belum jelas yang dimaksud dengan
terintegrasi tersebut, karena memang masih dipertanyakan kesiapan dari
SDM, Infrastruktur dan Kontennya. Kemudian dari dampak mata pelajaran
TIK/KKPI tidak lagi menjadi mata pelajaran wajib pada struktur kurikulum
2013 adalah permasalahan eksistensi dan sertifikat pendidik dari guru
TIK/KKPI itu sendiri. Disisi lain akan terjadi gradasi dan kesenjangan
teknologi informasi dan komunikasi antara pelajar di daerah perkotaan
dengan yang di pedesaan serta pedalaman karena mata rantainya yang telah
terbentuk mulai tahun 2004 (Rintisan KBK) kini telah putus, yakni
dengan hilangnya TIK/KKPI dari struktur kurikulum 2013.
Atas
dasar itulah para guru TIK/KKPI mengadakan Rembug Nasional Guru
TIK dengan tema “Reposisi TIK dan Guru TIK di Sekolah dalam Penguatan
Implementasi Kurikulum 2013” di Gedung FPMIPA Universitas Pendidikan
Indonesia, Kamis (23/1/14). Melalui kegiatan ini terbentuklah Asosiasi
Guru TIK/KKPI Nasional (Agtikknas). Organisasi ini merupakan wadah
komunitas guru TIK/KKPI dari berbagai jenjang, mulai dari SD, SMP, SMA
dan SMK di seluruh Indonesia, yang keberadaannya diharapkan mampu
menampung aspirasi dari guru TIK/KKPI seluruh Indonesia terutama dalam
upaya meningkatkan profesionalisme guru TIK/KKPI serta meningkatkan
kualitas pembelajaran mata pelajaran TIK/KKPI di seluruh Indonesia.
Pernyataan Sikap Asosiasi Guru TIK dan KKPI Nasional Republik Indonesia
Kurikulum
2013 telah bergulir dan telah dilaksanakan oleh beberapa sekolah
yang ditunjuk sebagai pilot project. Beberapa pendekatan dipakai agar
pesert didik memiliki kompetensi sikap, ketrampilan, dan pengetahuan
yang jauh lebih baik, namun pengetahuan yang memerlukan kreativitas dan
inovasi berfikir justru dihilangkan dari kurikulum ini.
Dari
mata pelajaran yang masuk ke dalam kurikulum 2013 ini ada salah satu
mata pelajaran yang dulu ada pada kurikulum KTSP, namun kemudian
menghilang dari kurikulum 2013. Mata pelajaran itu adalah TIK untuk
jenjang SMP/MTs dan SMA/MA serta untuk jenjang SMK adalah KKPI. HAL INI
DIPERKUAT DENGAN TERBITNYA PP 32 TAHUN 2013 SEBAGAI REVISI DAN PENGGANTI
PP 19 TAHUN 2005 dimana TIK bukan lagi sebagai Mata Pelajaran.
Hilangnya
Mata Pelajaran TIK dan KKPI adalah Fenomena yang menarik
sekaligus Absurd di tengah-tengah hingar bingar perkembangan Teknologi
Informasi dalam menopang kemajuan Pendidikan di Indonesia. Alasan
pemerintah menghilangkan mata pelajaran ini diantaranya :
- “Anak TK dan SD saja sudah bisa internetan…”
- TIK / KKPI bisa integratif (terintegrasi) dengan mata pelajaran lain
- Pembelajaran sudah seharusnya berbasis TIK (alat bantu guru dalam mengajar), bukan TIK/KKPI sebagai Mata Pelajaran khusus yang harus diajarkan
- Jika TIK/KKPI masuk struktur kurikulum nasional maka pemerintah berkewajiban menyediakan Laboratorium Komputer untuk seluruh sekolah di Indonesia, dan pemerintah tidak sanggup untuk mengadakannya
- Banyak sekolah yang belum teraliri LISTRIK, jadi TIK/KKPI tidak akan bisa diajarkan juga disekolah
Apakah
matapelajaran TIK dan KKPI hanya internet saja? Kita tidak bisa
memukul rata bahwa anak-anak kita sudah mahir menggunakan komputer.
Bagaimanakah dengan anak-anak kita yang tinggal jauh dipedesaan, yang
infrastruktur teknologinya sangat terbatas? Apakah dapat dikategorikan
dengan hal yang sama, dengan alasan pertama (nomor 1) yang dikemukakan
oleh pemerintah diatas? Jika semua dikatakan bahwa “sudah bisa
memakai” artinya anak-anak kita hanya bisa mendapat predikat user atau
pemakai saja.
Jika alasannya karena
“Anak TK / SD sudah bisa main game dikomputer dan berinternet ria”, maka
jika ada yang berpendapat Anak TK/SD pun sudah bisa berbahasa Indonesia
karena mereka adalah orang Indonesia, jadi tidak perlu lagi ada
Pelajaran Bahasa Indonesia di TK/SD atau tidak perlu lagi ada pelajaran
Olahraga karena cukup berikan bola atau buatkan selorotan maka anak
sudah dapat dikatakan berolah raga.
Darimana
anak TK/SD bisa main game dan berinternetan ? Bagaimana
cara memanfaatkan TIK dengan baik dan benar ? Bagaimana etika penggunaan
TIK dst…sulit bahkan tidak bisa didapatkan mereka dengan autodidak.
Untuk
pernyataan kedua (nomor 2) Pada kurikulum 2013 ini pemerintah
mengatakan bahwa TIK dan KKPI dapat terintegrasi pada semua mata
pelajaran. Terintegrasi ? Apakah yang dimaksud terintegrasi adalah dalam
pembuatan tugas-tugas mata pelajaran yang lain dapat menggunakan
komputer? Apakah itu yang disebut terintegrasi? Kemudian bagaimana para
peserta didik tahu, bagaimana cara membuat sebuah dokumen yang baik dan
benar jika mata pelajaran yang terintegrasi itu tidak dipelajari?
Mempelajari TIK dan KKPI bukan hanya sebatas memakai saja tapi juga
mengantar anak-anak kita untuk dapat menggunakan teknologi khususnya
komputer dengan baik dan benar.
Ide
Integratif ini bisa sedikit diterima jika Asumsi bahwa guru dan siswa di
lapangan sudah menguasai kemampuan TIK, dan hal ini sedikit keliru.
Sebagaimana tes UKG online yang baru ini dilaksanakan menunjukan bahwa
tidak semua guru melek TIK. Keluhan dalam UKG yang paling banyak kita
dengar adalah guru masih gaptek. Tapi, mengapa ini diabaikan begitu
saja? Mengapa dipaksakan untuk di integrasikan?!. Di siswa sendiri
jangankan mampu buat email, mengetik saja mereka agak grogi. maka
tentunya ini harus difasilitasi dalam pendidikan khusunya pada
pelajarannya dan bukan pendidikan ‘liar’ di luar sana, justru inilah yg
berbahaya. Jika perkembangan TI siswa mendapatkan di luar (pendidikan
non-formal) maka etika TI akan membabi buta sebagaimana yg terjadi di
negara maju.
Ketika TIK/KKPI bukan
lagi sebagai mata pelajaran maka pekerjaan guru mata pelajaran lain akan
bertambah, misalnya saja ketika guru bahasa Indonesia memberi
tugas kepada siswa untuk membuat laporan deskriptif, disamping
mengajarkan teori/materinya tentang bentuk – bentuk laporan deskriptif,
guru juga harus mengajarkan bagaimana cara mengetik dan membuat laporan
tersebut dikomputer, Inilah yang disebut INTEGRATIF. Sekarang bagaimana
kalau logikanya dibalik, Guru TIK mengajarkan anak-anak cara mengetik di
Pengolah Kata (Word misalnya) dan sebagai bahannya bisa berupa
laporan deskriptif yang dicari siswa di internet. Singkat kata pelajaran
bahasa Indonesia secara keilmuwan juga tidak diperlukan lagi untuk
diajarkan atau dengan kata lain bisa Integratif.
Jika
TIK/KKPI dianggap akan memberatkan pemerintah karena
implikasinya pemerintah harus menyediakan sarana dan prasarananya maka
terkesan pemerintah ingin lepas dari tanggungjawab karena kemanakah
anggaran pendidikan yang 20% itu. Padahal jika logikanya dibalik, karena
adanya matapelajaran TIK beberapa tahun terakhir sebagai
stimulus bahkan membawa revolusi didalam dunia pendidikan dan
pembelajaran, maka TIK akan tetap dipertahankan dan pemerintah akan
menganggarkannya, terlebih TIK menjadi persyaratan pergaulan di abad 21
ini, sehinga untuk mengejar ketertinggalan TIK akan dikedepankan tidak
hanya sebagai media pembelajaran tetapi sebagai mata pelajaran seperti
tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 19 sebelum direvisi.
Dengan
adanya TIK sebagai mata pelajaran maka pemerintah secara tidak langsung
akan dipaksa untuk membangun infrastruktur listrik dan mengalirkannya
hingga pedesaan. Dengan demikian Indonesia akan maju semakin pesat. Dan
keberadaan mata pelajaran TIK/KKPI selama kurun waktu 10 tahun terakhir
membawa perubahan besar terhadap wajah pendidikan dan menjadi pemicu
akselerasi sistem pembelajaran di Indonesia.
Disisi
lain, hilangnya TIK/KKPI dari kurikulum 2013 tidak hanya akan
“membunuh” secara perlahan mata pelajaran TIK (kelas 8,9,11,12 masih ada
TIK), akan tetapi akan “membunuh” calon-calon guru TIK yang saat ini
sedang dididik di berbagai LPTK(Perguruan Tinggi) yang saat ini membuka
Jurusan tersebut. Calon-calon guru TIK ini belum sempat dilahirkan oleh
LPTK sudah terancam akan “di aborsi” massal. Kemudian bagaimana dengan
nasib guru-guru yang mengajar TIK dan KKPI? Bagaimana guru-guru TIK/KKPI
yang telah tersertifikasi ? Bagaimana guru-guru yang saat ini baru
akan UKG dan Sertifikasi yang kebingungan dengan kebijakan yang
berbeda-beda antara bidang di Kemdikbud bahkan antara Kemdikbud dengan
Kemenag ?
Dan jika tetap yang menjadi
masalah bahwa anak-anak SD sudah bisa berinternet dan sudah tidak
sesuai dengan zamannya sekarang, maka kita dapat merubah isi atau
content dari silabus TIK dan KKPI pada setiap jenjang pendidikan sesuai
perkembangan teknologi yang ada. Tinggal pilih selamanya menjadi user
atau berubah menjadi creator! Dan ini semua untuk kemajuan anak-anak
INDONESIA!.
Indonesia dengan kondisi
kemampuan TIK saat ini diramalkan akan menjadi kekuatan baru di Asia
bahkan di dunia, dan tentunya ada kekuatan lain (negara lain) yang
tidak menginginkannya mengingat pasar konsumsi IT di Indonesia sangat
besar sekali. Untuk itu “barat” punya kepentingan untuk menghentikan
atau paling tidak mengurangi akselerasi Indonesia di bidang IT sehingga
Indonesia tetap pada level pemakai. Dampaknya hilangnya TIK/KKPI bukan
sekarang, melainkan -+ 5 – 10 tahun yang akan datang.
Olimpiade
Sain Nasional Bidang Komputer masih diselenggarakan dan ironisnya mata
pelajaran Induknya dimatikan, Selain itu International Olympiad
Informatics (IOI=Olimpiade Komputer International), dan Dalam 2 event
lomba riset international seperti ICYS dan APCYS melombakan bidang
Physics, Mathematics, “Computer Science”, Environmental
Sciences,Engineering dan Life Sciences. Artinya “Dunia luar
menyadari pentingnya TIK”.
“RI
Disadap”, Sudah Pantaskah TIK Hilang ? Atau ini titik baliknya TIK ?
Di Indonesia anak TK sudah bisa Internet, di Australia anak TK sudah
bisa bikin program dan robot…., dan 5 tahun lagi anak TK di Australia
mungkin sudah menjelajah bulan, sementara anak TK Indonesia masih main2
internet……
Struktur/Muatan Kurikulum
TIK – KKPI yang ada sudah cukup meskipun perlu ada revitalisasi konten
kurikulum mengingat itu adalah “Kurikulum STANDAR”, jika sekolah mau
mengejar prestasi lebih tentu harus “DIATAS STANDAR Kurikulum Nasional”,
jadi untuk sekolah-sekolah didaerah yg kurang dari sisi fasilitas dan
sarana pendukung, yang “STANDAR” mungkin sudah sangat mencukupi (agar
tidak tertinggal), yang sekolah-sekolah punya fasilitas dan sarana yg
lebih silahkan MELEBIHI STANDAR dengan memasukkan Pemrograman, Logika
Matematika dll yang mendukung ke Ajang International serta penguasaan
Literasi Informasi.
Yang menyedihkan
jika TIK – KKPI, HILANG sama sekali, yg dipedalaman semakin tertinggal
dan yang diperkotaan akan stagnan dan sulit untuk “berbicara”
diajang International. TIK integrated dengan mapel lain, Ibarat Anak
kecil lari dengan diberi beban dipundaknya, TIK sebagai mata pelajaran
dan integrated dengan mapel lain, Ibarat Anak kecil lari tanpa beban
diatas kereta api listrik.
Dalam
menyikapi persoalan eksistensi mata pelajaran TIK/KKPI dan persoalan
guru TIK/KKPI dalam implementasi Kurikulum 2013, Agtikknas berpendapat
sebagai berikut :
- Seyogyanya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk mengkaji ulang mengenai eksistensi mata pelajaran TIK/KKPI, agar dapat kembali menjadi mata pelajaran wajib dalam struktur kurikulum 2013, mengingat bahwa teknologi informasi dan komunikasi ini merupakan pondasi dasar kehidupan generasi abad 21 dimana para siswa perlu dibekali pengetahuan, kemampuan dan keterampilan dalam hal teknologi informasi dan komunikasi, dengan catatan perlu pembaharuan konten pembelajaran pada mata pelajaran TIK/KKPI yang ada untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Pertimbangannya yang ‘salah’ adalah kurikulumnya, mengapa yang dihapus mata pelajarannya, yang diperlukan adalah revitalisasi konten.
- Diharapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia segera memberikan kejelasan mengenai eksistensi guru TIK/KKPI dalam tinjauan fungsionalitas, beban kerja guru dan ketentuan sertifikasi pendidik dalam bentuk peraturan pemerintah atau peraturan menteri. Jika memang mata pelajaran TIK/KKPI diintegrasikan dengan mata pelajaran lainnya untuk membangun lingkungan sekolah berbasis TIK
- Mendesak diadakannya UJI PUBLIK mengenai keberadaan mata pelajaran TIK/KKPI disekolah, sebagai bentuk penting tidaknya atau layak tidaknya TIK/KKPI di Kurikulum 2013.
- Kepada seluruh Guru TIK/KKPI agar senantiasa selalu terdepan dalam mendukung program Kementerian Pendidikan Kebudayaan Republik Indonesia yang berkaitan dengan implementasi Teknologi Informasi dan Komunikasi di sekolah baik dalam bentuk layanan untuk manajemen sekolah dan media pembelajaran serta layanan konsultasi guru dan siswa dalam pemanfaatan TIK untuk pembelajaran. Seperti misalnya tetap berperan aktif dalam kegiatan Dapodik, UKG Online, dsb.
- Kepada Guru TIK/KKPI seluruh Indonesia agar dalam melakukan tugasnya sebagai Guru TIK/KKPI dapat memperhatikan kaidah – kaidah profesionalisme guru, sehingga dapat meningkatkan kompetensi pedagogis, profesional, sosial dan kepribadian.
- Mari kita bangun kultur komunitas pembelajaran dimana terdapat kegiatan saling berbagi pengetahuan dan pengalaman antar guru TIK/KKPI, untuk meminimalisasi disparitas kompetensi guru TIK/KKPI seluruh Indonesia.
Demikian
pernyataan sikap dari Asosiasi Guru TIK/KKPI Nasional Republik
Indonesia dengan semangat untuk kepentingan generasi masa depan dan
kemajuan bangsa Indonesia, semoga dapat dipahami dan dimaklumi oleh
berbagai pihak.